|
A. Pendahuluan
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sejak kelahirannya 25 November 1945 telah mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan profesi guru dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak peristiwa dan kejadian yang menimpa dan dialami oleh organisasi ini. Banyak pula yang telah dialami, dilakukan, d
an diperjuangkan oleh PGRI ini. Berdasarkan pengamatan, ternyata banyak pihak yang tidak mengenal sejarah, perjuangan, bahkan hakikat PGRI sehingga mereka memberikan apresiasi yang salah dan pendapat yang
keliru terhadap PGRI. Pengenalan dan pemahaman yang benar terhadap oranisasi ini, baik sejarah, konstitusi, kegiatan, dan perjuangannya, akan melahirkan sikap yang tepat terhadap organisasi guru ini. Sampai saat ini ternyata belum semua guru dan tenaga kependidikan lainnya bergabung dalam wadah organisasi ini. Padahal menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 41 ayat 3 bahwa Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Dapat diduga, karena para guru belum memperolah informasi yang m

emadai tentang PGRI, apalagi kegiatan dan perjuangannya. Kondisi tersebut tentu menuntut kita untuk menyebarluaskan informasi, kegiatan, dan perjuangan organisasi ini ke semua pihak khususnya anggota sehingga dukungan dan sikap terhadap organisasi ini menjadi lebih baik dan tepat.
B. Kegiatan Organisasi
1. Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti XX Tahun 2010 a. Waktu dan Tempat Pelaksanaan: Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti XX Tahun 2010 dilaksanakan di Balikpapan Kalimantan Timur pada tanggal 22 s.d. 25 Januari 2010. b. Hasil Keputusan Konferensi Selain menghasilkan keputusan rutin seperti jadwal acara, tata tertib konferensi, pengesahan laporan pelaksanaan program kerja, dan program kerja PGRI Tahun ketiga masa bakti XX, konferensi dengan tema “Membangun PGRI yang Kuat dan Bermartabat” ini juga menghasilkan keputusan penting lain, yaitu: 1) sistem keanggotaan PGRI, 2) Nomenklatur Keanggotaan PGRI; 3) Sistem informasi Keanggotaan PGRI; ketiganya akan disampaikan pada bagian tersendiri. 4) Pengisian Jabatan Ketua PB PGRI masa bakti XX dari Drs. H. Dahri, M.M. digantikan oleh Drs. H. Malik Raden, 5) Sumbangan sukarela untuk Gedung Guru Indonesia sebesar RP 10.000 (sepuluh ribu rupiah) peranggota, 6) Pernyataan Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti XX Tahun 2009-2013. Pernyataan konferensi tersebut, secara singkat adalah sebagai berikut: 1) Peningkatan anggaran pendidikan nasional dan daerah minimal 20% APBN dan APBD di luar gaji guru, 2) Perbaikan pelaksanaan ujian nasional dan memaknai UN tersebut sebagai ujian nasional transisi, mengingat perbaikan mutu guru serta peningkatan sarana dan prasarana belum tercapai, 3) Kewajiban guru menjadi anggota organisasi profesi agar difasilitasi oleh pemerintah, 4)Perbaikan prosedur pembayaran tunjangan profesi dan menjadikannya sebagai tunjangan yang melekat pada sistem penggajian, 5) Penerbitan PP tentang guru tidak tetap yang memuat sistem rekruitmen, pembinaan, penghargaan, perlindungan, dan jaminan hari tua, 6) Penyamaan status penilik pendidikan nonformal dengan guru khususnya berkaitan dengan BUP, tunjangan fungsional, dan tunjangan profesinya, 7) Perbaikan sistem alokasi anggaran dana BOS untuk pendidikan dasar, dan TK/ sederajat, 8) Penataan birokrasi pendidikan. Jabatan struktural di instansi pendidikan didisi oleh mereka yang memiliki kompetensi, karir, dan komitmen di bidang pendidikan. Keputusan lain yang juga penting untuk dicatat adalah pendirian Bank Guru di tingkat pusat, dan di Tingkat Provinsi .
2. Konferensi Kerja PGRI Provinsi Jawa Tengah Tahun Pertama Masa Bakti XX dilaksanakan di Salatiga pada tanggal 3 s.d. 4 April 2010
Konferensi dengan tema : Membangun PGRI yang Kuat dan Bermartabat ini menghasilkan 5 keputusan, yakni: 1) Jadwal acara Konferensi Kerja PGRI Provinsi Jawa Tengah Tahun Pertama Masa Bakti XX, 2) Tata Tertib, 3) Pengesahan Laporan Pelaksanaan Program Kerja Pengurus PGRI Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 4) Pengesahan Program Kerja PGRI Provinsi Jateng Tahun 2010, dan 5) Pernyataan Sikap PGRI Provinsi Jateng. Sejumlah hal penting patut dicatat sebagai hasil konferensi di Salatiga ini, antara lain program organisasi: 1) Biro organisasi dan kaderisasi memprogramkan rekruitmen anggota baru dan pendataan kembali anggota PGRI se-Jawa Tengah, 2) Biro kesejahteraan dan ketenagakerjaan mencanangkan program perjuangan peningkatan kesejahteraan guru, termasuk di dalamnya regulasi sistem karir guru, 3) Biro infokom mengunggulkan program pemberdayaan website PGRI www.pgrijateng.org serta pengayaan isi majalah Derap Guru Jawa Tengah sesuai kebutuhan guru, 4) Biro penelitian dan pengembangan menargetkan program inventarisasi masalah sertifikasi guru serta pelatihan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan penelitian pendidikan, 5) Biro pendidikan dan pelatihan mengandalkan program pengembangan profesi guru melalui AGMP PGRI, diklat karya pengembangan profesi guru serta sosialisasi Keputusan Menpan No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Sementara itu, 6) Biro hubungan kerja sama antar instansi terus mengembangkan program kerja sama dengan PB PGRI dan Education International, serta pemantapan kerja sama dengan instansi baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, seperti BKKBN, UNICEF, Badan Lingkungan Hidup, kepolisian, dll, 7) Biro Pengembangan Karier dan Profesi, menetapkan program pengembangan profesionalisme guru berupa pelatihan penelitian PTK dan penulisan artikel hasil penelitian, pengelolaan pembelajaran di kelas, pengembangan penilaian pembelajaran serta penyelenggaraan PGRI Award, 8) Biro kerohanian secara umum mencanangkan program peningkatan keimanan dan ketaqwaan anggota kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui pengisian rubrik “mimbar Rohani” Derap Guru Jawa Tengah serta peringatan hari-hari besar keagamaan. Yang tidak kalah pentingnya adalah 9) Biro Kesenian dan Olah Raga yang mengunggulkan program perintisan grup seni PGRI, pelatihan seni cipta dan baca puisi serta pranatacara pamedarsabda, dan PORSENI tingkat Jawa Tengah, 10) Biro pengabdian pada masyarakat mencanangkan program pemberdayaan guru yang meliputi perintisan satgas penanggulangan bencana alam serta donor darah, 11) Pemberdayaan perempuan mematok program peningkatan partisipasi perempuan dalam organisasi PGRI melalui pengisian rubrik “Suara Perempuan” Derap Guru PGRI, pelatihan kepemimpinan perempuan PGRI dan Pelatihan Teknologi Informasi (IT) bagi pengurus perempuan PGRI, 12) Biro advokasi dan perlindungan hukum kepada anggota (dijabarkan pada bagian tersendiri di buku ini). Yang juga patut menjadi catatan penting dalam Konferensi di Salatiga ini adalah: 1) Keputusan Program Kerja Sosialisasi Hasil Konferensi Kerja Nasional I di Balikpapan, Hasil Konferensi Kerja PGRI Provinsi Jateng Tahun Pertama Masa Bakti XX, serta Yayasan Dana Setia Kawan Guru Jawa Tengah; 2) Delapan pernyataan sikap PGRI Provinsi Jawa Tengah. Kedelapan pernyataan sikap itu secara ringkas disampaikan sebagai berikut: 1) Peningkatan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % di luar gaji guru demi peningkatan kualitas pendidikan, 2) Perlakuan yang adil bagi guru non-PNS dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk diangkat sebagai PNS dan atau menetapkan upah/gaji minimum regional pendidikan, 3) Prioritas bagi guru wiyata bakti dan guru bantu non- APBN/APBD, khususnya yang bertugas di dan daerah terpencil untuk diangkat menjadi CPNS, 4) Pengangkatan pejabat struktural di bidang pendidikan agar mempertimbangkan kompetensi kependidikannya, 5) Kementrian Agama dan pemerintah kab/kota agar secara sinergis dan koordinatif melaksanakan sertifikasi guru agama di sekolah-sekolah non-Kementrian Agama tanpa diskriminasi, 6) Regulasi pengawas dan penilik, 7) Peraturan periundang-undangan tentang perlindungan guru agar dapat diterapkan secara lebih operasional, 8) peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan sejalan dengan tuntutan pelayanan yang optimal dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
C. Perjuangan PGRI
Secara sederhana, yang dimaksud perjuangan PGRI adalah kegiatan-kegiatan dalam rangka menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota, meningkatkan kesejahteraan dan profesi anggota, melindungi dan membela kepentingan anggota. Sampai saat ini belum semua tujuan, target, sasaran perjuangan tercapai. Di berbagai jenjang, pengurus PGRI telah berjuang sangat maksimal, menggunakan sejumlah teknik dan strategi perjuangan. Itu tentu harus dicermati agar para pengelola organisasi ini belajar dari berbagai pengalaman. Pengalaman pada saat organisasi ini hidup dalam masa penjajahan, pengalaman pada saat PGRI baru lahir di awal kemerdekaan, juga pada saat orde lama. Dalam orde baru juga ada sejumlah pengalaman yang perlu mendapat perhatian sehingga PGRI lebih cerdas dan kuat dalam melaksanakan perjuangan. Pada masa yang akan datang perlu dikaji dan dirumuskan strategi perjuangan yang lebih tepat dan akurat agar setiap perjuangan PGRI memperoleh hasil seperti yang diharapkan. Sikap PGRI terhadap pihak lain, pemerintah misalnya, perlu diperjelas sehingga memberikan inspirasi terhadap para pengurus di setiap jenjang. Strategi tersebut misalnya, penempatan kader PGRI pada jajaran birokrasi, kepala daerah, anggota legislatif, dan lembaga lain yang mempunyai pengaruh terhadap pembuatan kebijakan pendidikan di berbagai tingkat misalnya dewan pendidikan, BMPS, dan lain-lain. Perjuangan PGRI menjadi semakin berat apabila kesejah-teraan dan profesionalisme guru masih selalu rendah, serta mutu pendidikan belum beranjak naik. Kondisi itu tidak akan pernah berubah dan guru selalu kalah apabila guru dan segenap tenaga kependidikan lainnya tidak melakukan ikhtiar (perjuangan). Kemenangan hanya dapat diraih apabila ada kekuatan. Kekuatan diperoleh apabila ada persatuan dan kesatuan. Persatuan dan kesatuan dapat terwujud apabila para guru dan tenaga kependidikan berserikat dalam sebuah wadah. Banyak hal yang dapat dilakukan apabila seluruh guru dan tenaga kependidikan bergabung dalam sebuah wadah organisasi guru, solid, tidak terpecah belah. Di bawah ini disajikan sejumlah kegiatan perjuangan PGRI yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir, antara lain: 1. Mengusulkan Kajian dan usulan masukan RUU BPH dan RUU Guru ke DPD RI dengan Surat PGRI Prop. Jateng nomor: 511/U/Prov/XIX/2005 tanggal 3 Juli 2005 2. Dengan surat nomor : 512/U /Prov/XIX/2005 tanggal 4 Mei 2005 mengirimkan Program Kompensasi Pengalihan Subsidi BBM ke Presiden RI. Menteri Keuangan RI, DPD RI. 3. Dengan surat nomor : 542/U/Prov/XIX/2005 tanggal 2 Juni 2005 dikirimkan ke Bupati Semarang tentang BUP Penilik, Menyampaikan usulan dari Paguyuban Penilik Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang yang tembusannya dikirim ke beberapa instansi lainnya. 4. Memberikan dukungan perihal aspirasi anggota PGRI beberapa kabupaten kota mengenai Jabatan Fungsional Guru 5. Dengan Surat nomor 599/U/ Prov/XIX/2004 tanggal 14 Juni 2005 memberikan masukan tentang tunjangan kesejahteraan pegawai yang ditujukan kepada Walikota Semarang. 6. Mengirimkan surat ke Presiden RI dengan nomor : 636/U/Prov /XIX/2005 tanggal 2 Juli 2005 Menyampaikan Permohonan agar realisasi Pengesahan RUU Guru pada bulan Juli 2005. 7. Pertemuan rapat dengar Pendapat Panitia Ad Hoc DPD RI bersama PB PGRI tentang Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo No. 7/2003 tentang Batas Usia Pensiun PNSD, tanggal 5 Juli 2005 8. Pertemuan dengan Ketua DPD RI bersama PB PGRI di Jakarta, tanggal 26 Juli 2005 9. Dengan surat nomor 706/U/Prov/XIX/2005 tanggal 15 Agustus 2005, meneruskan aspirasi Dinas P dan K Kab. Karanganyar kepada Bupati tentang penetapan eselon jabatan kepala tata usaha 10. Membuat surat ke Mendiknas RI up. Sekjen Depdiknas dengan nomor surat: 771/U/Prov/XIX/2005 tanggal 27 September 2005 tentang Permo-honan prioritas pengang-katan CPNS tahun 2005 11. Dengar pendapat tentang RUU Guru dengan Komisi X DPR RI di Semarang, 19 November 2005, antara lain tentang batas usia pensiun, perpindahan guru, hak menduduki jabatan struktural bagi guru, peningkatan penghasilan guru melalui sejumlah tunjangan. 12. Dengan surat nomor : 774/U/Prov/XIX/2005 tanggal 28 September 2005 yang ditujukan kepada Komisi X DPR RI tentang RUU Guru, mendesak agar pemerintah mengesahkan UU Guru pada tanggal 25 November 2005 bertepatan dengan HUT PGRI ke-60 di Solo. 13. Dengan surat nomor : 239/U/Prov/XIX/2005 tanggal 25 Oktober 2005 mengusulkan tentang usulan peneriimaan CPNS yang ditujukan kepada DPR RI, Mensesneg, Menpan, Mendiknas, BKN. 14. Dengan surat nomor : 849/U/Prov/XIX/2005 tanggal 17 November 2005 tentang Gugatan PTUN, Meminta agar Bupati Purworejo tidak melakukan tindakan operasional administratif yang substansinya merupa-kan pelaksanaan surat edaran Bupati no.882/2330/2002, 882/3647/2002, Perda No.7 tahun 2003 15. Menyampaikan usulan materi Peraturan Pemerintah tentang guru yang berkaitan dengan peningkatan kualifikasi akademik, pendidikan profesi, sertifikasi, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan bentuk penghargaan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan. 16. Menyelenggarakan seminar, lokakarya, diskusi, pelatihan 17. Membela, melindungi anggota yang terkena kasus dan masalah hukum. 18. Mengawal pelaksanaan UU 20/2003 Tentang Sisdiknas a. Hak pendidik dan tenaga kependidikan b. penghasilan dan jaminan kesejahteraan c. penghargaan d. pembinaan karier e. perlindungan hukum f. promosi dan penghargaan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan dan prestasi 19. Perjuangan UU No. 14/2005 Tentang Guru dan Dosen a. Hak Guru: 1) penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jamkesos: a) gaji b) tunjangan melekat pada gaji pokok (1) tunjangan isteri/suami (2) tunjangan anak (3) tunjangan beras 2) penghasilan lain: a) tunjangan fungsional b) tunjangan khusus c) maslahat tambahan (1) tunjangan pendidikan (2) asuransi pendidikan (3) beasiswa (4) penghargaan (5) kemudahan untuk pendidikan anaknya (6) bentuk lain b. Batas usia pensiun 60 tahun c. Beban mengajar 24 jam
20. Judicial Review anggaran pendidikan karena bertentangan dengan UUD 1945 a. Tahun 2006 menang: pemerintah tidak melaksanakan b. Tahun 2007 menang: pemerintah tidak melaksanakan c. Tahun 2008 menang: pemerintah patuh, RAPBN 2009 alokasikan 20% d. Th. 2010: realisasi 20% termasuk gaji guru. Berjuang lagi
21. Permendiknas No. 18 Tahun 2007: Lahir karena desakan PGRI mengatur sertifikasi Guru dalam Jabatan (portofolio)
22. PP 74 Tahun 2008 : PP tentang GuruPasal 66: Guru dlm jabatan yg belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-4 dapat mengikuti uji kompetensi utk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah: Mencapai usia 50 th dan mempunyai pengalaman kerja 20 th sbg guru; atau mempunyai gol IV/a, atau yg memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan gol IV/a. 23. Perpres 52 Tahun 2009: tambahan penghasilan bagi Guru PNS yang belum mendapat Tunjangan Profesi. Tambahan penghasilan diterimakan kepada Guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Besarnya tambahan penghasilan Guru adalah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009. 24. Audiensi Akbar PGRI Provinsi Jawa Tengah tanggal 12 Mei 2010 di Kementerian Agama Ri dan Kementerian Pendidikan Nasional RI dengan hasil sebagai berikut: a. Kementerian Agama RI 1. Kementrian Agama RI tidak akan berlaku diskriminatif dalam pelaksanaan sertifikasi guru PAI NIP 13……… dan Guru PAI NIP 15.... 2. Guru yang sudah tua usianya dan atau masa kerja lama akan didahulukan sertifikasinya. 3. Akan dibentuk tim pengawal kebijakan kementrian agama tentang pelaksanaan sertifikasi Guru PAI yang terdiri dari Kementrian Agama dan PGRI. 4. Penentuan alokasi kuota peserta sertifikasi Guru PAI dilakukan oleh Kementrian Agama Pusat 5. Penetapan alokasi calon peserta sertifikasi dengan kategori guru kelas, guru mata pelajaran, tidak diberlakukan lagi pada tahun 2011 (tahun 2010 sudah terlanjur ditetapkan dalam DIPA)
b. Kementerian Pendidikan Nasional PGRI tetap menghendaki agar Direktorat Jenderal (Ditjen) PMPTK dipertahankan. Namun, Menteri Pendidikan Nasional tetap bertahan mengapus Ditjen PMPTK sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 24 Tahun 2010, dengan jaminan bahwa pelayanan terhadap guru akan menjadi lebih baik di bawah kordinasi langsung Wakil Menteri Pendidikan Nasional
25. Rapat Kerja PB PGRI dengan Menpan dan Reformasi Birokrasi serta Kepala BKN tanggal 19 Mei 2010 menghasilkan: a) Tahun 2010/2011 sebanyak 197.678 guru dan tenaga honorer, termasuk CPNS Teranulir dari Jawa Tengah dan 5.966 orang guru bantu DKI akan diangkat PNS, b) segera diterbitkan PP mengenai penyelesaian permasalahan tenaga honorer, c) segera diterbitkan PP mengenai PTT (termasuk guru) yang antara lain memuat penghargaan/gaji minimal, d) segera diterbitkan Perpres mengenai BUP Penilik menjadi 60 tahun, e) segera dibayarkannya tunjangan profesi dan tambahan penghasilan Rp 250.000/bulan (bagi yang belum mendapat tunjangan profesi, serta beberapa keputusan penting lainnya.
D. Pendataan Ulang dan Rekruitmen Anggota PGRI
1. Latar Belakang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) adalah organisasi profesi, organisasi perjuangan dan organisasi ketenagakerjaan wajib memiliki keanggotaan yang jelas, terdata dan tertata secara menyeluruh di semua tingkat kepengurusan organisasi. Untuk mengelola keanggotaan yang jelas, terdata dan tertata secara baik, benar dan akurat, diperlukan system keanggotan yang modern dan aksesibel. Untuk memenuhi hal-hal sebagaimana tersebut di atas perlu ditindak lanjuti dengan langkah - langkah konkrit dan terukur yaitu dengan melakukan pendataan ulang dan rekrutmen anggota baru dilingkungan lembaga-lembaga pendidikan negeri dan swasta baik yang berada di Kementrian Pendidikan Nasional maupun yang berada di Kementrian Agama, Pendidikan Formal, informal dan nonformal. Adapun system keanggotaan (pendataan anggota) dilakukan melalui system keanggotaan yang berbasis IT yang mampu memenuhi kebutuhan organisasi, terutama untuk konsolidasi organisasi.
2. Nomenklatur dan Sistem Informasi Keanggotaan
a. Nomenklatur Keanggotan Urutan penomoran PGRI Provinsi dan PGRI kabupaten/kota sesuai dengan urutan yang sudah berjalan saat ini. b. Sistem Informasi Keanggotaan 1) Sistem informasi keanggotaan PGRI adalah program perangkat lunak yang dirancang dengan bsasis web (web based) 2) Secara teknis pengoperasian dilakukan terintegrasi dengan website milik Pengurus Besar PGRI dengan memanfaatkan teknologi hypertext. 3) Program ini disediakan sebagai bentuk pelayanan kepada anggota terutama dalam hal identitas keanggotaan PGRI untuk dijadikan dasar resmi setiap langkah terkait dengan perolehan hak setiap anggota. 4) Bentuk informasi keanggotaan PGRI bersifat rahasia yang tersimpan di dalam data base (pusat data) PB PGRI 5) Pengelolaan sistem ini dilaksanakan secara tersetruktur mulai dari pengurus PGRI tingkat kabupaten/kota hingga tingkat nasional. Sedangkan pengurus tingkat cabang dan ranting merupakan sumber-sumber input data keanggotaan. 6) Pengoperasian sistem ini sepenuhnya merupakan wewenang dan tanggung jawab pengurus PGRI sesuai otoritas wilayah masing-masing yang dapat didelegasikan kepada petugas administrasi. 7) Pengadministrasian dan pencetakan Kartu Tanda Anggota (KTA) PGRI merupakan otoritas pengelolaan pengurus setiap tingkat kabupaten/kota yang pelaksanaannya dapat diatur sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan msaing-masing daerah. 8) Copy right atas sistem informasi keanggotan PGRI adalah milik PB PGRI
3. Penerimaan dan perpindahan anggota a. Penerimaan anggota 1) Keanggotaan biasa/luar biasa dapat diperoleh dengan jalan mengajukan surat permintaan menjadi anggota (mengisi formulir pendaftaran) kepada pengurus cabang/cabang khusus melalui pengurus PGRI ranting 2) PGRI cabang/cabang khusus yang tidak memiliki ranting, seurat permintaan sebagai anggota disampaikan langsung kepada pengurus PGRI cabang/cabang khusus 3) Pengurus PGRI cabang/cabang khusus menyetujui permintaan keanggotaan dan melaporkannya kepada pengurus PGRI kabupaten/kota untuk menerbitkan kartu anggota 4) PGRI cabang khusus di instansi tingkat provinsi dan perguruan tinggi, permintaan menjadi anggota dapat ditangani langsung oleh pengurus PGRI Provinsi 5) Keanggotaan harus terdaftar mulai dari pengurus ranting sampai dengan Pengurus Besar 6) Pengadaan kartu anggota dilaksanakan oleh pengurus kabupaten/kota 7) Kartu anggota berlaku selama 5 tahun
b. Perpindahan anggota 1) Seorang anggota yang pindah ke cabang/cabang khusus lain wajib memberitahukan pengurus PGRI cabang/cabang khusus asal dan melapor kepada pengurus PGRI cabang/cabang khusus di t empat yang baru 2) Pengurus PGRI cabang/cabang khusus yang melepas maupun yang menerima wajib melaporkan mutasi tersebut ke pengurus PGRI kabupaten/kota 3) Pengurus PGRI kabupaten/kota yang memberikan mutasi, menghapus dari data base anggota pada kabupaten/kota tersebut dan pengurus PGRI kabupaten/kota yang menerima wajib mencatatkan pada data base keanggotaan pada kabupaten/kota yang menerima 4) Penghapusan dan pencataan dilakukan pada waktu terjadinya mutasi tersebut.
E. KODE ETIK GURU INDONESIA PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
1. Latar Belakang Guru PGRI menyadari bahwa jabatan guru adalah jabatan profesi yang terhormat dan mulia, guru mengabdikan diri dan berbhakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Guru PGRI selalu tampil secara professional dengan tugas utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah. Guru PGRI memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru PGRI adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa tut wuri handayani”. Guru PGRI bertanggung jawab mengantarkan peserta didiknya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan.
2. Pengertian Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan azas yang disepakati dan diterima oleh guru – guru PGRI sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksakana tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga Negara. Pedoman sikap dan perilaku adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan yang buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas profesionalimenya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari didalam dan di luar sekolah.
3. Tujuan Menempatkan guru sebagai profesi terhormat, Mulia dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
4. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan professional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/ wali peserta didik , sekolah, dan rekan seprofesi, dan pemerintah, sesuai dengan nilai agama, pendidikan sosial, etika dan kemanusian.
5. Sumpah /Janji Guru PGRI - Setiap guru mengucapkan sumpah/janji Guru PGRI. - Sumpah/Janji Guru PGRI diucapkan dihadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang diwilayah kerja masing-masing. - Setiap pengambilan sumpah/janji guru PGRI dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
6. Ruang Lingkup / Materi a. Guru berperilaku secara professional dalam melaksanakan tugas mendidik , mengajar, membimbing, mengarahkan melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran. b. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/ wali peerta didik dalam melaksanakan proses pendidikan. c. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan. d. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah e. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi. f. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktf dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan. g. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan
7. Pelaksanaan a. Guru dan organisasi profesi guru (OPG) bertanggung jawab atas pelaksanaan KEGI . b. Guru dan OPG berkewajiban mensosialisasikan KEGI kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan , masyarakat, dan pemerintah.
8. Pelanggaran
a. Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan KEGI dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru. b. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan , sedang, dan berat.
9. Sanksi
a. Guru yang melanggar KEGI dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. b. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap KEGI menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) c. Pemberian sanksi oleh DKGI harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundangan. d. Rekomendasi DKGI wajib dilaksanakan oleh OPG e. Sanksi merupakan upaya pembianaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga hakikat dan martabat profesi guru. f. Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran DKGI OPG, atau pejabat yang berwenang. g. Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan /atau tanpa bantuan organisasi profesi guru (OPG), dan/ atau penasehat hokum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan DKGI.
10. Lain_lain
a. Tenaga asing yang dipekerjakan sebagai guru pada sastuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi KEGI dan dan peraturan perundang-undangan. b. Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menhayati, mengamalkan, dan menjunjung tinggi KEGI. c. Guru yang belum menjadi anggota OPG, harus memilih OPG yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. d. DKGI menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar KEGI.
F. Perlindungan Hukum Bagi Profesi Guru
1. Pendahuluan
Perlindungan profesi guru dalam arti sempit diartikan sebagai perlindungan individual terhadap guru di dalam menjalankan tugas profesionalnya. Sedangkan dalam arti luas disebut "perlindungan fungsional", yaitu perlindungan agar profesi guru dapat dilaksanakan atau difungsikan dengan sebaik baiknya. Dalam hukum hukum positif, seorang guru dimungkinkan dapat melakukan perbuatan hukum yang berhubungan dengan hukum Pidana, Perdata maupun Tata Usaha Negara. Posisi dalam hukum guru dapat sebagai pelaku atau sebagai korban. Sebagai pelaku seorang guru memerlukan bantuan hukum dari seorang advokat/ pengacara, demikian juga sebagai korban kecuali dalam lapangan hukum pidana guru juga memerlukan bantuan hukum, agar guru memperoleh keadilan dalam berperkara. Di era reformasi ada perkembangan masyarakat yang memiliki kecenderungan memperkarakan tindakan guru dalam menjalankan profesinya, yang dapat mengantarkan guru ke penjara dan mengancam status kepegawaiannya, yaitu melakukan perbuatan pidana. Sehingga guru perlu memahami perbuatan hukum apa yang potensial diperkarakan dalam lapangan hukum pidana, dan apabila diperkarakan dapat memperoleh perlindungan hukum. Dalam kesempatan ini akan kami sampaikan perbuatan hukum dalam lapangan pidana yang potensial di lakukan guru. Perlindungan hukum terhadap guru dilihat dari sudut hukum pidana dapat dibedakan dalam: (1) Guru sebagai "subyek", yaitu perlindungan guru terhadap perbuatan yang dilakukan dalam melaksanakan tugas profesinya; Guru sebagi subyek dalam menjalankan tugas profesinya dibatasi oleh UU, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Perlindungan anak (UU No. 23 tahun 2002). (2) Guru sebagai "obyek/korban", yaitu perlindungan guru atas tindakan orang lain dalam melaksanakan tugas profesinya. Guru sebagai obyek dalam menjalankan tugasnya, dilindungi oleh KUHP dan UU Sisdiknas (ps. 40 d UU No 20 tahun 2003 ) Guru sebagai subyek hukum dalam menjalankan profesinya dapat memberikan penghargaan dan hukuman/sanksi maupun tugas-tugas kepada peserta didik yang dapat dianggap melakukan tindak pidana. Misal : Guru memberi hukuman dengan memukul; mencubit; menjewer; menyuruh berdiri di muka kelas; mengurung dalam kamar kecil; dsb. Guru memarahi atau memberi teguran/peringatan keras kepada anak didik; Guru memberi tugas-tugas yang dirasakan berat bagi anak didik misal membersihkan ruangan kelas, kamar kecil, atau papan tulis dalam hari-hari tertentu, menyuruh membawa sesuatu yang menyulitkan, menulis beberapa kalimat dalam satu buku atau menyalin buku; dsb. Sebaliknya sebagai obyek guru dalam menjalankan profesinya dapat menjadi korban dari peserta didik, orangtua peserta didik , atasan maupun masyarakat. Misal : Peserta didik, orang tua peserta didik atau masyarakat memukul, me-nempeleng, memarahi guru dan lain sebagainya. Perbuatan tersebut dapat dikatagorikan sebagai perbuatan penganiayaan, perbuatan tidak menye-nangkan, perbuatan peng-hinaan atau yang lain.
2. Penganiayaan (mishandeling) Pasal 351 KUHP: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (2) Jika perbuatannya mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun, dan seterusnya. Pasal 352 KUHP (1) ..penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan. Dalam yurisprudensi penganiayaan dipahami sebagai sengaja menyebabkan penderitaan, rasa sakit atau luka. a. Sengaja = tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan. b. Penderitaan ( perasaan tidak enak), misalnya : mendorong orang terjun ke air sehingga basah, menyuruh orang berdiri dipanas terik matahari, dls.. c. Rasa sakit , misalnya : mencubit, mendupak, memukul, menempeleng. Luka, misalnya, mengiris, memotong, menusuk dll.
3. Perbuatan tidak menyenangkan Psl. 335 KUHP (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun . Ke-1 barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Ke-2 barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
4. Penghinaan Pasal 310 KUHP Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam, karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Pasal 315 KUHP Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seseorang, baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan , atau dengan surat yang dikirim atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu Menurut UU NO 23 TH 2002 (Tentang Perlindungan Anak ) Ps 54 :Anak didalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yg dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya. Ps 80 (1) Setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 th 6 bulan (2) mengakibatkan luka berat dipidana penjara paling lama 5 th
5. LKBH PGRI (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI) LKBH PGRI Cabang Jawa Tengah merupakan anak lembaga PGRI Provinsi Jawa Tengah yang mempunyai tugas al : Memberikan konsultasi hukum bagi anggota, memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi bagi anggota dan memberikan penyuluhan hukum. Pada dasarnya LKBH PGRI memberikan bantuan hukum kepada anggota karena tugas profesinya. Tetapi berdasarkan kebijakan Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah LKBH PGRI Jawa Tengah juga memberikan bantuan hukum kepada anggota baik profesi maupun non profesi, dengan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Ketua LKBH PGRI Cabang Jawa Tengah melalui Ketua PGRI Kab/Kota. Bantuan hukum diberikan secara Cuma-Cuma, kecuali kasus non profesi biaya diluar pengacara dan transport ditanggung klien. Konsultasi hukum dilakukan secara cuma-cuma dengan cara datang kekantor LKBH PGRI Jawa Tengah, melalui telephon, Surat atau melalui majalah Derap. LKBH PGRI Jawa Tengah juga dapat memberikan penyuluhan hukum secara cuma-cuma.
G. Mengelola Solidaritas, Kepercayaan untuk Kesejahteraan, dan Profesionalitas Guru yang Terlindungi
1. Sejarah Perkembangan/Ide Dasar PGRI berpendapat bahwa anggota yang memasuki masa pensiun perlu memperoleh ungkapan rasa kesetiakawanan dari sesama anggota dalam bentuk finansial. Ungkapan ini dapat dijadikan isyarat akan kuatnya rasa solidaritas, sehingga mereka yang memasuki masa pensiun merasa adanya ikatan kekeluargaan yang kuat diantara sesama anggota. 2. Pada tahun 1985 pengurus PGRI Provinsi Jawa Tengah melakukan serangkaian diskusi intensif mencari bentuk kongkrit untuk mengaktualisasikan gagasan tersebut di atas. Akhirnya pada Konfrensi Kerja Daerah I PGRI di Surakarta tanggal 24 November 1985 ditetapkanlah sebuah yayasan sebagai bentuk untuk mewadahi ungkapan rasa setiakawan dimaksud. Yayasan itu diberi nama Yayasan dana Setiakawan Pensiun PGRI Jawa Tengah mulai aktif bulan Januari 1986 (sekarang bernama Yayasan Dana Setiakawan Guru Jawa Tengah / YDSG Jawa Tengah, sejak tgl 19 Mei 2007 setelah penyesuaian dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang yayasan ) 3. Melalui yayasan tersebut, anggota PGRI diberi kesempatan untuk secara sukarela menjadi anggota dengan memberikan sumbangan kepada teman sejawat sesama anggota PGRI yang memasuki masa pensiun. Besarnya sumbangan didasarkan pada katagori usia anggota, dan setiap bulan quota anggota yang memasuki masa pensiun ditetapkan dengan jumlah tertentu (450 orang) sejak Juli 2007, sedang anggota yang pensiun menerima santunan dari sejumlah sumbangan yang telah diberikan oleh teman sejawat yang menjadi anggota Daspen. (Pada tahun-tahun awal yayasan, jumlah sumbangan yang terkumpul habis dibagi untuk semua yang memasuki masa pensiun) 4. Fungsi Yayasan Dana Setiakawan Guru Jawa Tengah merupakan Badan Khusus dari induk organisasi PGRI yang berfungsi untuk melaksanakan program organisasi yaitu kegiatan kemanusiaan dan sosial Sebagai salah satu wahana untuk menumbuh kembangkan rasa kesetiakawan diantara sesama anggota PGRI melalui kegiatan bersama dengan cara memberikan sumbangan kepada anggota yang memasuki masa pensiun. 5. Manfaat Bagi anggota, mendapatkan dukungan tidak hanya secara moral akan tetapi juga secara finansial sebagai wujud rasa kesetiakawan sesama anggota kepada yang memasuki masa pensiun dan bagi anggota Daspen yang meninggal dunia sebelum masa pensiun mendapat santunan meninggal. Melalui kegiatan YDSG diharapkan keberadaan organisasi PGRI menjadi lebih eksis / nyata karena mendapat dukungan secara finansial baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten / Kota untuk layanan organisasi. 6. Tujuan Memupuk dan mewujudkan rasa solidaritas para guru/tenaga kependidikan dalam bentuk pemberian dana setiakawan kepada rekan guru/tenaga kependidikan lainnya (sesama anggota daspen ) yang pensiun. 7. Hak dan kewajiban a. Kewajiban Anggota: 1) Setiap anggota Daspen, berkewajiban menaati AD/ART serta peraturan–peraturan dan kebijaksanaan Daspen, 2) Membayar sumbangan setiap bulan sesuai katagori yaitu; a) Katagori I usia sampai dengan 30 tahun sebesar (Rp5 x 450 = Rp 2.250), b) Katagori II usia di atas 30 tahun sampai dengan 40 tahun sebesar (Rp 10 x 450 = Rp 4.500), c) Katagori III usia di atas 40 tahun sampai dengan 50 tahun sebesar (Rp 15 x 450 = Rp 6.750), d) Katagori IV usia di atas 50 tahun sebesar (Rp 25 x 450 = Rp 11.250) 2) Hak anggota: a) Menerima santunan dana setiakawan pensiun setelah memenuhi syarat-syarat administrasi. Besarnya santunan sesuai dengan hasil keputusan rapat bersama antara pengurus Yayasan Dana Setiakawan Guru Jawa Tengah bersama pengurus PGRI Kabupaten / Kota se Jawa Tengah, b) Untuk tahun 2010 ini besar santunan bagi anggota yang pensiun sampai dengan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), c) Anggota yang meninggal dunia pada usia 55 tahun atau lebih ahli warisnya berhak mendapat santunan pensiun meninggal, sedang yang meninggal sebelum usia 55 tahun ahli waris mendapat uang duka yang besarnya ditetapkan dalam ketentuan tersendiri oleh pengurus yayasan.
8. Program yayasan meliputi ; a.Pengelolaan b.Pelayanan c.Pengembangan d.Rekrutmen anggota baru
a. Pengelolaan mencakup beberapa program ; 1) Tertib administrasi berkenaan dengan tatalaksana administrasi keanggotaan (KTA, Mutasi Katagori, Mutasi / Promosi Tugas) 2) Tertib Keuangan, berkenaan dengan tatalaksana administrasi keuangan (pembayaran uang sumbangan, penyetoran uang sumbangan, pengiriman bukti setoran dari Bendahara Kab / Kota ke Provinsi) b. Pelayanan mencakup program; 1) Percepatan pemberian santuna pensiun, bagi anggota yang pensiun dan telah melengkapi syarat administrasi yang ditentukan, dalam waktu 1 (satu) bulan diusahakan sudah dapat diterimakan kepada yang bersangkutan. 2) Bagi anggota yang meninggal dunia sebelum memasuki usia 55 tahun akan diberi santunan duka oleh yayasan sesuai dengan ketentuan. Sejak Mei 2010 besar santunan mninggal ditetapkan Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk semua katagori 3) Tata cara pengajuan; a) Anggota daspen yang memasuki masa pensiun wajib mengajukan usul penerimaan santunan pensiun melalui pengurus ranting masing – masing (kecuali anggota dari cabang khusus) dengan melampirkan kartu anggota daspen dan copy SK pensiun yang sah. b) Ketua ranting mengirimkan ke cabang, selanjutnya pengurus cabang mengirimkan ke pengurus Kab / Kota, dari Kab / Kota dikirim ke pengurus Yayasan Setiakawan Guru Jawa Tengah. c) Usulan yang masuk ke yayasan sebelum tanggal 10 pada setiap bulan, santunan daspen akan keluar pada bulan berikutnya karena yayasan akan mentrasfer dana pada setiap tanggal 15 setiap bulan ke Kab / Kota. d) Untuk mengetahui apakah santunan daspen sudah dibayar atau belum anggota yang bersangkutan dapat membaca daftar nominasi penerima santunan daspen di majalah Derap jawa Tengah. c.Pengembangan 1) Program daspen semula merupakan program organisasi yang kegiatannya di bidang kemanusian yaitu pemberian santuna pensiun. 2) Namun dalam perjalanannya membuktikan bahwa kegiatan menuntut berkembang sejalan dengan keadaan dan kenyataan serta semangat dan dinamika organisasi, sehingga sampai saat ini memiliki beberapa unit kegiatan / unit usaha yang dapat menguntungkan seperti hotel, beberapa aset tanah, bantuan pinjaman kepada sekolah – sekolah PGRI dan rencana membuka usaha perbankan pada tahun ini (BPR) diupayakan terealisasi. d. Rekrutmen anggota baru Sebagaimana halnya keanggotaan PGRI keanggotaan Daspen menganut system stelsel aktif artinya seorang anggota PGRI yang ingan menjadi anggota Daspen harus mendaftarkan diri dengan cara membuat pernyataan secara tertulis. Mengingat usia kegiatan Daspen ini sudah hampir seperempat abad atau 25 tahun dan keanggotaan Daspen mengalami pasang dan surut maka pengurus memandang perlu melakukan program perekrutan anggota baru dengan alas an ; 1) Program rekrutmen anggota baru perlu mendapat perhatian serius dari seluruh ketua pengurus PGRI Kab / Kota, hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa, jumlah anggota pada tahun 2009 (225.979 orang) hanya naik sebesar 0,4% dibanding tahun 2008 (225.083 orang) dan sampai dengan bulan April 2010 ini sudah mengalami mengalami penurunan sampai 1% 2) Oleh karena itu, sejalan dengan program rekrutmen keanggotan organisasi, maka dipandang perlu seluruh Kab/Kota meningkatkan usaha rekrutmen anggota daspen mengingat bahwa bagi suatu organisasi jumlah anggota yang besar merupakan investasi..
H. Majalah Derap Guru
Majalah Derap Guru Jawa Tengah merupakan majalah Bulanan yang terbit setiap awal bulan. Dengan ukuran : 21 x 27,5 cm, cover depan dan belakang konstruks 150 gram full colour. Jumlah halaman 52 halaman b/w dan 4 halaman full colour. Halaman isi HVS 70 gram. Tiras Majalah sampai dengan saat ini 20.000 eksemplar/bulan Media masa memegang peranan penting dalam memberikan nilai lebih terhadap informasi yang terjadi di masyarakat. Guru sebagai profesi dan pilar utama pembangunan karakter bangsa selayaknyalah mempunyai media komunikas yang mampu menjembatani komunikasi secara timbal balik. Informasi profesi dan organisasi penting disebarluaskan kepada guru dan seluruh anggota organisasi melalui media yang berkualitas sehingga mampu mewujudkan profesionalisme guru. Berpijak kepada keinginan tersebut, majalah Derap Guru Jawa Tengah ini lahir untuk memberikan sebuah alternatif media komunikasi profesi dan perjuangan antar sesama anggota PGRI, antara anggota dengan pengurus PGRI, bahkan antara anggota PGRI dan birokrat serta masyarakat. Perkembangan IPTEK dan peraturan perundangan serta kebijakan terutama dalam bidang pendidikan menjadi menu utama Derap Guru Jawa Tengah. Penyebaran majalah Derap Guru Jawa Tengah di seluruh wilayah jawa tengah, dan sekolah (negeri dan swasta) dari Taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi, setiap eksemlar dibaca oleh 10 – 15 orang (guru, dosen, staf tata usaha dll). Untuk menunjang kelangsungan terbit konteribusi Rp. 5000:- /eksemplar, dan mulai terb
itan bulan Agustus 2010 sesuai keputusan Konferensi Kerja PGRI Provinsi Jawa Tengah Tahun Pertama Masa Bakti XX di Salatiga, ditetapkan menjadi Rp 6500,-/eksemplar, selain kontribusi pembaca juga disediaka
n halaman untuk iklan. Penerbitan Majalah Derap Guru Jawa Tengah di bawah naungan Badan Penerbitan Pengurus PGRI Provinsi Jawa Tengah sejak edisi 1 sampai dengan sekarang (edisi 124). Visi: Menjadi media komunikasi yang efektif antar anggota: anggota dengan pengurus PGRI: untuk mewujudkan Guru profesional. Misi: 1) Mewujudkan komunikasi profesi antar Guru, 2) Mewujudkan Komunikasi organisasi PGRI untuk membangun solidaritas dalam perjuangan, 3) Menyebarluaskan informasi IPTEKS dan Peraturan Perundangan serta Kebijakan Pemerintah dalam dunia pendidikan.
Materi Majalah Secara garis besar, materi majalah Derap Guru Jawa Tengah dikatagorikan dalam beberapa topik/desk sebagai berikut : 1) Editorial: memuat masalah yang aktual ditentukan oleh sidang redaksi. 2) Salam Redaksi : memuat masalah yang hangat yang dipilih oleh sidang redaksi, 3) Surat Pembaca : memuat suara pembaca setia majalah Derap Guru Jawa Tengah, 4) Renungan: memuat pemikiran yang kontruktif perkembangan dunia pendidikan, 5) Laporan Utama: menampilkan berita yang hangat dan sedang hangat beredar di masyarakat, 6) Daerah: menampilkan berita-berita organisasi PGRI dari berbagai daerah di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah, 7) Etalase: menampilkan informasi organisasi PGRI, 8) Peristiwa : menampilkan berbagai aktifitas PGRI Provinsi Jawa Tengah dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah, 9) Lobi: menampilkan tokoh-tokohpendidik dan guru berprestasi, 10) Sorot: Desk ini menampilkan informasi penting kebijakan organisasi PGRI, 11) Sosok : menampilkan figur pengurus PGRI Jawa Tengah dan Figur Pengurus PGRI kabupaten/kota se-Jawa Tengah, 12) Dokumen : menampilkan produk hukum berkaitan
dengan profesi guru, 13) Kilas Beri a: menampilkan tulisan pendukung laporan utama, 14) Pena : men
ampilkan tulisan para guru, 15) Fiksi : menampilkan tulisan tentang apresiasi sastra, 16) Aspirasi: menampilkan berbagai usulan program perbaikan nasib guru dan pendidikan nasional, 17) Suara Perempuan: menampilkan tulisan tentang hak asasi perempuan, 18) KBM : menampilkan artikel Proses Belajar Mengajar Guru, 19) Cemporet-Taman Geguritan : menampilkan tulisan tentang puisi berbahasa Jawa 20) Mimbar : menampilkan tulisan tentang siraman rohani, 21) Kesehatan: menampilkan tentang informasi kesehatan, 22) Info Organisasi: menampilkan kegiatan Pengurus PGRI Jawa Tengah dan anak lembaga, 23) Derap Langkah: menampilkan figur pengurus PGRI Jawa Tengah dan figur Pengurus PGRI kabupaten / kota se-Jawa Tengah, 24) Advertorial: menampilkan iklan Komersial, 25) Guru Bertanya PGRI Menjawab
Distribusi / Sasaran Pembaca Majalah Derap Guru Jawa Tengah didistribusikan kepada semua sekolah dan guru di seluruh Jawa Tengah. Majalah juga didistribusikan kepada: Instansi Pemerintah Provinsi: Kabupaten / Kota se- Jawa Tengah, pusat-pusat bisnis di kota- kota se-Jawa Tengah, Perguruan Tinggi negeri dan swasta di seluruh Jawa Tengah, masyararakat umum.
***
|